Translate

Jumat, 09 Mei 2014

Metode istinbat hukum melalui Maqosid Syariah

  Ulama ushul fiqh menyimpulkan bahwa nas al-qur'an dan hadis Nabi selain menunjukan hukum melaluimbunyi bahasanya juga melalui ruh tasyri' atau Maqosid al-syari'ah (tujuan hukum), berangkat dari maqosid syariah, maka istinbat hukum dapat dikembangkan untuk menjawab 9ermasalahan-permasalahan yang tidak terjawab oleh kandungan kebahasaan dalam al-qur'an dan hadis melalui qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan urf yang dapat disebut sebagai dalil. Abdul wahab kholaf dalam bukunya ilmu ushul fiqh menegaskan pentingnya mengetahui tujuan umum hukum syariat karena dapat berfungsi sebagai alat bantu untuk memahami nash dannpenerapannya terhadap peristiwa yang tidak ada hukumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar