Translate

Kamis, 15 Mei 2014

get our success by reading: tampak sekali keceriaan para santriwan pon-pes Al-...

get our success by reading: tampak sekali keceriaan para santriwan pon-pes Al-...: tampak sekali keceriaan para santriwan pon-pes Al-Luqmaniyah Yogyakarta, yang berfoto sersama bapak indra syafri selaku pelatih timnas U-1...

contoh Review pembelajaran


Metode-metode penafsiran ayat al-Qur’an
Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas mengenai berbagai macam metode dalam menafsirkan ayat-ayat al-quran, seperti metode tafsir tahlili, ijmali, muqarin dan maudu’i. sekarang saya akan mencoba untuk menjelaskan kembali metode-metode penafsiran ayat-ayat al-quran tersebut.
1.       Metode tafsir tahlili
Metode tahlili merupakan suatu metode penafsiran ayat al-quran dengan maksud untuk menjelaskan kandungan dalam setiap ayat dengan detail, maka metode tahlili menafsirkan ayat al-quran secara spesifik  dengan memperhatikan berbagai aspek yang terkandung di dalamnya secara beruntut sesuai dengan urutan ayat tersebut di dalam mushaf. Kemudian setelah semua ayat terkupas tuntas maknanya,  mufassir tahlili menjelaskan seluruh aspek dari hasil penafsiran di atas dengan penjelasan secara konperhensif mengenai isi dan maksud ayat-ayat  Al-quran tersebut.
Kelebihan metode ini  antara lain adanya potensi untuk memperkaya arti kata-kata melalui usaha penafsiran terhadap kosakata ayat,syair-syair kuno dan kaidah ilmu nahwunya.[1] Namun metode ini mempunyai kelemahan karena penjelasan akhirnya kurang bisa mengambil setiap inti kandungan pada setiap ayat. Maka sebagai jalan keluar dan sekaligus diharapkan sebagai usaha menutupi kelemahan metode ini sejumlah ilmuan menawarkan metode lain yang dianggap lebih tepatnuntuk memahami mash al-quran, yaitu metode tematik (maudu’i) dan holistic (kulli) dengan pendekatan hermeneutic.[2]
2.       Metode tafsir muqaran
Metode muqaran adalah suatu metode penafsiran ayat al-Qur’an dengan cara membandingkan masalah atau pembahasan dalam satu ayat dengan ayat yang lainnya, dan juga membandingkan antara ayat dengan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, perbandingan ini ditinjau baik dari isi maupun segi redaksinya. Seperti yang telah dilakukan oleh ulama-ulama seperti al-Biqo’I, al-Razi, dll,.
3.       Metode tafsir ijmali
Metode ijmali merupakan metode penafsiran al-Qur’an yang menjelaskan kandungan makna yang terdapat pada ayat secara global, dengan kata lain metode ini hanya menjelaskan makna-makna yang terkandung dalam ayat al-Qur’an secara garis besarnya.

4.       Metode maudu’I
Metode maudu’I merupakan metode penafsiran al-Qur’an dimana mufassirnya berupaya menghimpun ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai surat yang berkaitan dengan persoalan atau topik yang ditetapkan sebelumnya, kemudian penafsir membahas dasn menganalisis kandungan ayat-ayat tersebut sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.[3] Metode ini adalah satu metode yang sama sekali berbeda dengan penafsiran berdasarkan pembahasan surah demi surah, dimana didalamnya kata dan ayat diteliti secara terpisah dari konteks umum teks yang ada dalam semua penggunaan Qur’an. Metode ini mempunyai banyak kelemahan salah satunya adalah metode ini tidak cukup memahami strukturnya yang jelas dan keunikan retorika yang dimilikinya. Karena itu, disamping menkritik metode tafsir yang digunakan oleh para mufassir Klasik dan Pertengahan, Bint al-Shan juga memberikan tanggapan negative terhadap metode tematik, sebagai gantinya ia menawarkan metode pendekatan tematik berdasarkan subyek demi subyek (al_khulli)
5.       Metode perpaduan tematik dan maudu’i
Kaitannya metode tematik dengan metode maudu’I adalah dari hasil peninjauan berbagai ulama tentang banyaknya perspektiv negative yang muncul setelah memahami jalannya proses tafsir maudu’I kemudian para ulama menawarkan cara untuk lebih menguatkan hasil penelitian metode maudu’I ini dengan metode tematik yang memang pada dasarnya tidaklah jauh berbeda dengan metode maudu’I, akan tetapi dengan adanya perpaduan dua metode ini diharapkan akan timbul sebuah pemahaman yang obyektif karena metode ini disediakan untuk mempelajari suatu obyek tertentu dalam al-Qur’an, dan lebih mencermati setiap ayatnya.




[1] Prof. Dr. H. Abuddin Nata, M.A., Metodologi Sutdi Islam (Depok:Rajawali press, 2013), hlm. 219
[2] Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A., Pengantar Studi Islam (Yogyakarta:ACAdeMIA + TAZZAFA, 2010),hlm. 124
[3] H.M. Quraish Shihab,membumikan Al-Qur’an (Bandung: Mizan, 1992),hal.87.

budaya dan adat istiadat daerah BATANG, JAWA TENGAH


JENIS- JENIS  BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT  YANG TERDAPAT DI DAERAH BATANG, JAWA TENGAH
Di daerah Batang, Jawa Tengah terdapat bermacam-macam budaya dan adat istiadat yang berbeda-beda setiap kampung yang ada di daerah Batang. Antara daerah Batang pegunungan dan Batang pinggir laut sangat berbeda dalam masalah adat istiadat, mungkin saya akan menyebutkan perbedaan antara adat orang pegunungan dan orang yang berada di pinggir laut. Yang pertama masalah pernikahan, tradisi pernikahan di kota Batang sangat berbeda dengan daerah lain. Ketika diadakan akad pernikahan calon pengantin baru putra harus membawa seekor sapi untuk diberikan kepada calon pengantin baru putri, jadi tidak hanya mas kawin dan seperangkat alat sholat saja, tetapi juga harus menghadiahkan seekor sapi kepada calon pngantin putri ataupun kepada keluarga pengantin putri. Mengapa harus sapi yang harus dihadiahkan? Mungkin karena sudah adatnya dari zaman dahulu, konon dengan hadiah atau kado sapi itu bisa bermanfaat untuk membantu kebutuhan hidup calon keluarga dari pengantin baru tadi, sapi tersebut bisa dijadikan sebagai hewan ternak juga untuk penghasilan mencari nafkah, jika keluarga pengantin baru tersebut nantinya bisa merawat sapi itu dengan baik maka secara otomatis hewan sapi tersebut akan melahirkan anak, dan sapi akan menjadi lebih banyak. Setelah sapi itu beranak banyak maka keluarga pengantin akan mempunyai peternakan hewan yang berupa sapi. Itulah adat istiadat yang terdapat di kota Batang daerah pegunungan.
Tetapi untuk daerah dipinggir pantai sangat berbeda dengan adat istiadat yang ada di daerah pegunungan, adat pernikahan di daerah pinggir pantai tidak menggunakan sapi sebagai tambahan hadiah nikah, disana hanya menggunakan mas kawin dan seperangkat alat solat saja sebagai mahar nikah, konon di daerah pinggir pantai pada zaman dahulu tidak ada hewan yang berupa sapi. Sapi tidak bisa hidup di daerah yang udaranya panas, mayoritas pada zaman dahulu sapi hanya terdapat di daerah pegunungan. Masyarakat yang berada di daerah pantai hanya bisa menghadiahkan hasil tambang laut yang berupa ikan. Karena ikan adalah sumber nafkah  para masyarakat yang setiap hari selalu dicari di tengah-tengah laut. Jadi maklum kalau daerah pinggir pantai ketika ada hajatan pernikahan lauk yang digunakan untuk para undangan adalah ikan laut hasil tambang para masyarakat.
Selain adat pernikahan, di daerah Batang juga terdapat adat ketika melahirkan bayi. Diantaranya apa bila seorang keluarga mempunyai bayi yang baru lahir, maka setelah tiga hari kemudian, wajib syukuran di masjid biasanya dinamakan “MBUCU BAYI LAHIR”. Mbucu bayi lahir biasanya si keluarga bayi tersebut memasak nasi tumpeng beserta lauk lauknya, kemudian dibawa ke masjid untuk dimakan bersama-sama para jama’ah. Mbucu bayi lahir biasanya bertujuan untuk bersyukur kepada Allah atas karunia bayi yang diberikan kepada keluarga, yang kedua supaya bayi sehat, dan bisa menjadi orang yang selalu taat kepada Allah. Diharapkan dengan mbucu bayi lahir, suatu saat nanti setelah bayi menginjak usia dewasa bisa menjadi umat muslim yang ahli ibadah, selalu jama’ah sholat lima waktu dan selalu membaca al qur’an di masjid. Itulah kenapa mbucu bayi lahir dilaksanakan di masjid yang banyak orang berjama’ah sholat lima waktu.
Yang  ketiga adat istiadat tentang khitanan/sunatan, bagi anak anak yang sudah waktunya untuk disunat maka tidak boleh makan makanan yang basah dan beraroma amis, di daerah Batang seorang yang sudah disunat harus makan nasi lauk tempe bakar saja sampai sembuh tidak boleh mengkonsumsi lauk selain tempe bakar, tradisi makan tempe bakar sudah ada sejak zaman dahulu, konon katanya dengan makan tempe bakar, maka dzakar lelaki yang sudah disunat akan cepat kering dan sembuh. Mungkin tempe bakar proteinnya sangat tinggi, sangat membantu mempercepat benang jahitan pada dzakar lelaki menjadi daging, kenapa harus tempe bakar bukan tempe goreng? Mungkin tempe goreng banyak mengandung minyak, dan minyak tersebut sangat mempengaruhi pengeringan pada dzakar lelaki, berbeda dengan tempe bakar. Kalau tempe bakar tidak ada satupun bahan kimia jadi sangat cepat dalam proses penyembuhan dzakar lelaki yang baru saja disunat. Itulah tradisi- tradisi yang ada di daerah Batang Jawa Tengah.

Ruang lingkup dan objek kajian studi Islam



A.      PENDAHULUAN
Berkaitan dengan pembahasan pada pertemuan sebelumnya mengenai “ Islam normatif, dan Islam Historis (fenomena agama dan keagamaan serta dimensi-dimensinya) ” maka kali ini saya akan mencoba menjelaskan mengenai “ Ruanglingkup dan objek kajian studi Islam, serta produk pemikiran Hukum Islam”
1.       Ruanglingkup dan objek kajian studi Islam

A.      RUANGLINGKUP KAJIAN STUDI ISLAM
Telah kita ketahui bersama bahwasanya Agama Islam mempunyai banyak dimensi keberegamaan, dan tentu memberikan suatu ruanglingkup dalam pengkajiannya., Maka muncullah studi sosiologi hukum untuk membahas perbedaan-perbedaan yang ada, Kepercayaan sama dengan ajaran, sementara praktek sama dengan keberagamaan, untuk agama Islam, teks lisan ataupun tulisan yang sakral dan menjadi sumber rujukan adalah nash berupa Al-Qur’an dan  as-sunnah, sementara Keberagamaan ( Religiosity ) adalah perilaku yang bersumber langsung atau tidak langsung pada nash.
Menurut analisis dari Glock dan Stark, keberagamaan muncul dalam lima dimensi:
1.       Ideologis,
2.       Intelektual,
3.       Eksperiensial,
4.       Ritualistik, dan
5.       Konsekuensial.
Dua dimensi pertama, ideologis dan intelektual masuk aspek kognitif keberagamaan (tingkat pengetahuan, kepandaian, keahlian [understanding]). Sementara yang ketiga, eksperensial masuk aspek keberagamaan (moral, rasa [feeling], sikap [attitude], keberagamaan). Dua yang terakhir, ritualistik dan konsekuensional masuk aspek psikomotorik keberagamaan (tindakan dan dampak positif keberagamaan)
a.       dimensi ideologis berkenaan dengan seperangkat kepercayaan mengenai Tuhan, alam, manusia dan hubungan diantara mereka,
b.       dimensi intelektual mengacu pada pengetahuan agama tentang segala sesuatu yang harus diketahui orang tentang ajaran-ajaran agamanya,
c.       dimensi eksperensial adalah bagian keagamaan yang bersifat afektif, yakni keterlibatan emosional dan sentimental pada pelaksanaan ajaran agama
d.      dimensi ritualistic merujuk pada ritual-ritual keagamaan oleh agama dan atau dilaksanakan oleh para pengikutnya
e.      dimensi konsekuensional atau disebut dimensi social meliputi segala implikasi social dari pelaksanaan ajaran agama, dimensi inilah yang sangat relevan dengan perwujudan bentuk amaliah ajaran Islam
dengan demikian dalam mengkaji studi agama Islam tentunya kita harus memahami semua tentang dimensi-dimensi Islam.
B.      OBJEK KAJIAN AGAMA ISLAM
Dalam upaya mengkaji Islam dan sekaligus menjelaskan obyek kajian dalam Islam, para Ulama dan pemikir-pemikir Islam membuat banyak pengelompokan dan istilah berbeda. Ada ulama yang menyebut disiplin keilmuan, ada ulama yang menyebut pengelompokan keilmuan, dan ada pula yang menyebut pembidangan keilmuan, sejumlah ulama tradisional mengklarifikasikan ajaran agama Islam (aspek) menjadi tiga, yaitu:
1.       Akidah,
2.       Akhlak,
3.       Akhlak-tasawuf.

Sejumlah ulama lain mengelompokannya menjadi:
1.       Ilmu kalam’
2.       Ilmu fikih, dan
3.       Ilmu akhlak.

Sementara pemikir kontemporer mempunyai pandangan yang berbeda dalam membidangi studi Islam. Ada pemikir mengelompokannya berdasarkan kronologi kelahirannya, yakni:
1.       Ketatanegaraan dah hukum,
2.       Teologi
3.       Tasawuf, dan
4.       Filsafat.

Sementara Nasr Hamid Abu Zaid, Ilmuan kontemporer asal mesir yang saat ini menetap di Belanda mengelompokannya menjadi:
1.       Hukum,
2.       Teologi,
3.       Filsafat, dan
4.       Tasawuf/mistik
Serta banyak lagi para pemikir kontemporer yang mengelompokannya menjadi berbagai bagian seperti ada yang mengelompokannya menjadi 7 bidang, 8 bagian, 11 bidang, bahkan ada yang 13 bidang studi, dan pendekatan dalam mengkaji Islam setiap ulama berbeda-beda dan juga terus mengalami perkembangan

C.      PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM

1.       Fikih
Fikih dari sisi bahasa berarti al-fahmu  (pemahaman). Dari sisi istilah fiqih didefinisikan misalnya oleh ‘Abd al-Wahhab Khallaf yang menurutnya fikih adalah hasil/produk pemikiran dibidang hukum Islam sebagai hasil pemahaman terhadap nash. Jadi cirri dan sifat fiqih adalah:
a.       Bersifat praktis (di praktekan dalam bentuk al-amaliyah)
b.      Bersifat rinci (detail)
c.       Merupakan hasil pemahaman perorangan (Individual)
Dengan demikian, dalam proses lahirnya fikih ada tiga unsure pokok didalamnya, yakni:
a.       Faqih (ahli hukum Islam) yang melakukan ijtihad, berarti faqih adalah mujtahid,
b.      Nash (sumber ajaran Islam, berupa al-Qur’an dan sunnah nabu Muhammad SAW), dan
c.       Fikih (hasil pemahaman/pemikiran seorang faqih terhadap nash)

2.       Fatwa
Fatwa adlah pendapat ulama tentang satu masalah tertentu, yang prosedurnya diawali dengan pertanyaan. Karena itu dalam proses lahirnya fatwa ada tiga unsur, yakni:
1.       Mufti, seorang atau sekelompok ahli yang mengeluarkan pendapat (fatwa),
2.       Mustafi, Orang yang bertanya, dan
3.       Fatwa, pendapat atau jawaban dari mufti.
Di Indonesia fatwa bersifat kelompok umumnya lahir dari organisasi-organisasi keagamaan, seperti majlis tarjih oleh Muhammadiyah, Bahtsul Masa’il dalam Nahdlatul Ulama, dan majlis fatwa dalam MUI
3.       Yurisprudensi
Adapun yurisprudensi dari sisi bahasa adalah ilmu atau filsafat hukum (science or philosophy of law). Dari sisi istilah atau penggunaan yang lebih popular, yurisprudensi diartikan, kumpulan keputusan hakim di pengadilan yang dapat digunakan oleh para hakim sebagai dasar putusan, khususnya dalam kasus yang belum tertulis di kitab-kitab hukum

4.       Kodifikasi
Kodifikasi adalah pembukuan suatu jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis dalam suatu buku hukum atau bisa disebut sebagai istilah tehnis dalam bidang hukum, dalam kodifikasi, undang-undang dan peraturan perundang-undangan tersebut dibukukan secara sistematis dan lengkap kemudian dituangkan dalam bentuk kitab Undang-Undang, seperti Kitab Undang-Undang Pidana, KItab Undang-Undang Hukum Perdata dan lain-lain. Jadi, selain terjadi kesatuan hukum dan penyederhanaan hukum dalam satu buku, kodifikasi selalu mempunyai kekuatan dan kepastian hukum untuk menciptakan hukum baru atau mengubah yang telah ada.

contoh tulisan refleksi pembelajaran


Nama                    : Alfi Chairul Umam
Kelas                     : Jurumiyah

“Refleksi hasil pembelajaran kitab Adabul ‘Alim Wal Muta’allim”

                Pendidikan berkarakter saat ini sedang dikembangkan di seluruh dunia termasuk indonesia, berbagai institusi pendidikan di indonesia dituntut untuk mampu memberikan sebuah pembelajaran dan mendidik para siswanya agar memiliki soft skill yang mumpuni untuk menjawab tantangan kemajuan zaman di kemudian hari, efek inipun yang membuat pemerintah melalui ketetapan MPR tahun 2013 yang menetapkan perubahan kurikulum pembelajaran di indonesia yang awalnya menggunakan sistem kurikulum KTSP kemudian diubah menjadi kurikulum 2013 berkarakter, ini merupakan slalah satu bentuk refleksi pemikiran pemerintah dan berbagai kalangan akademik memandang segala bentuk pengajaran yang ada di indonesia.
                Nah, sekarang al faqir akan menjelaskan apa-apa saja yang al faqir rasakan, baik secara langsung maupun tidak setelah al faqir mempelajari kitab adabul alim wal muta’alim di pondok pesantren al luqmaniyah. Awalnya al faqir memili sebuah dilematika pengembangan dalam mengintegrasikan serta menginterkoneksikan antara ilmu yang terkandung dalam kitab tersebut, dimana kitab tersebut merupakan salah satu kitab yang mengajari, menuntun dan mendidik para santri dalam masalah etika, akhlak maupun adab dan termasuk karya termasyhur dari KH. Hasyim As’ari (salah satu pelopor berdirinya organuisasi Nahdhotul Ulama/ NU). Hal ini dirasakan bukan tanpa sebab, melainkan al faqir pribadi sebelumnya lebih memahami konsep ber-etika, ber-adab dan ber-akhlak yang al faqir rasakan lebih ke barat-baratan maklum sebelum al faqir mengenyam pendidikan agama di Pesantren Al-Luqmaniyah ini, al faqir lebih dulu menuntaskan pendidikan 6 tahun di Salah satu cabang dari pondok pesantren Gontor yang mana al faqir rasakan cara pengimplementasian pembelajaran akhlak dan etikanya jauh berbeda dengan yang al faqir rasakan pada saat ini.
                Ustad huda yang merupakan pengajar kitab adabul alim wal muta’allim al faqir rasakan sangat cocok dan sangat menguasai dasar ilmu kitab tersebut, hal ini dapat ditinjau dari cara beliau menjelaskan berbagai hal mengenai cara ber etika dan ber akhlak baik antara murid dengan guru maupun sebaliknya dapat dijelaskan dengan lugas dan jelas hingga dapat mentransformasikan sebuah pemahaman baru kepada diri al faqir mengenai berbagai konsep ber-etika dan ber-akhlak dalam kehidupan sehari-hari, walaupun terkadang al faqir menemukan sebuah keganjalan dalam hati dan fikiran setelah al faqir memahami konsep ber- etika dan ber- akhlak yang ada dalam kitab itu, karena tidak jarang al faqir merasa ada suatu konsep yang diajarkan beliau dari kitab tersebut yang menurut al faqir tidak masuk akal dan tidak bisa di logikakan.




                 Namun karna itulah al faqir mulai memahami bahwa tidak semua perkara itu bisa di logilisasikan, termasuk berbagai konsep ke beragamaan dan syariat Islam yang sudah merupakan hukum pasti tidak harus di logilisasikan, termasuk konsep dalam ber-adab dan ber-etika yang terkandung dalam kitab tersebut, walaupun tidak sedikit kalangan yang ingin memperdebatkan konsep-konsep pembelajaran yang tidak bisa mereka nalar namun justru disitulah nilai estetika tertinggi sebuah konsep pembelajaran terkandung, karna menurut al faqir tidak semua orang dan kalangan dapat memahami konsep tersebut, mungkin hanya orang-orang terpilih lah yang mampu menerima dan mengimplementasikan hasil pembelajaran tersebut kedalam kehidupan sehari-hari.
                Tidak banyak yang al faqir kritisi mengenai materi pembelajaran maupun cara penyampaian materi kitab adabul ‘alim wal muta’alim ini, karena tidak banyhak pula kritikan yang terbersit dalam jiwa dan fikiran al fakir, yang ada hanya sebuah kebanggaan tersendiri yang al fakir rasakan karena telah diberikan kesempatan oleh Allah untuk mengkaji kitab ini. Sungguh materi-materi kitab ini telah menjadi mawar penghias jiwa al fakir, dan menjadi petunjuk arah dalam perjalanan hidup al fakir kedepannya.  Semoga allah selalu memberikan rahmat nya kepada KH. Hasyim Asy’ari selaku pengarang kitab Adabul ‘Alim Wal Muta’alim yang al fakir pelajari dan tak lupa pula al fakir ingin berterimakasih kepada Ustad Huda selaku pengajar kitab Adabul ‘Alim Wal Muta’alim yang telah memberikan sebuah pandangan baru yang dapat menghiasi jiwa al fakir saat ini semoga allah slalu menjaga dan melancarkan segala urusan beliau. aminn

Senin, 12 Mei 2014

Jumat, 09 Mei 2014

Metode istinbat hukum melalui Maqosid Syariah

  Ulama ushul fiqh menyimpulkan bahwa nas al-qur'an dan hadis Nabi selain menunjukan hukum melaluimbunyi bahasanya juga melalui ruh tasyri' atau Maqosid al-syari'ah (tujuan hukum), berangkat dari maqosid syariah, maka istinbat hukum dapat dikembangkan untuk menjawab 9ermasalahan-permasalahan yang tidak terjawab oleh kandungan kebahasaan dalam al-qur'an dan hadis melalui qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan urf yang dapat disebut sebagai dalil. Abdul wahab kholaf dalam bukunya ilmu ushul fiqh menegaskan pentingnya mengetahui tujuan umum hukum syariat karena dapat berfungsi sebagai alat bantu untuk memahami nash dannpenerapannya terhadap peristiwa yang tidak ada hukumnya.

Minggu, 04 Mei 2014

alfi umam: perkembangan fiqh tahap pertama

alfi umam: perkembangan fiqh tahap pertama: tahap pertama perkembangan fiqh mencangkup masa kenabian Muhammad SAW bin Abdullah (609-632) dimana pada masa tersebut satu-satunya sumber h...
tampak sekali keceriaan para santriwan pon-pes Al-Luqmaniyah Yogyakarta, yang berfoto sersama bapak indra syafri selaku pelatih timnas U-19 yang belakangan ini menjadi salah satu yang dibanggakan bangsa indonesia karena keberhasilannya membawa timnas U-19 menjuarai kejuaraan sepakbola Asean tahun lalu.

perkembangan fiqh tahap pertama

tahap pertama perkembangan fiqh mencangkup masa kenabian Muhammad SAW bin Abdullah (609-632) dimana pada masa tersebut satu-satunya sumber hukum islam adalah wahyu illahi, baik yang berbentuk Al-Qur'an maupun As-Sunnah, Al-Qur'an merepresentasikan segala pandangan dan cara hidup manusia. dalam buku asal-usu; dan perkembangan fiqh karya abu ameenah dijelaskan bahwa pada awal metode legislasi (tasyri') bahwa ayat-ayat Al-Qur'an terus menerus diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW sejak awal masa kenabiannya (609 M) hingga menjelang wafatnya dalam rentan waktu kira-kira 23 tahun lamanya,
kemudian abu ameenah menjelaskan dalam bukunya bahwa dalam pembahasan tahap pertama memuat juga mengenai perihal kandungan ummun qur'an, periode makkah, periode madinah, wilayah studi al-qur'an, kandungan hukum dalam al-qur'an serta dasar legislasi tasyri'