Translate
Kamis, 15 Mei 2014
get our success by reading: tampak sekali keceriaan para santriwan pon-pes Al-...
get our success by reading: tampak sekali keceriaan para santriwan pon-pes Al-...: tampak sekali keceriaan para santriwan pon-pes Al-Luqmaniyah Yogyakarta, yang berfoto sersama bapak indra syafri selaku pelatih timnas U-1...
contoh Review pembelajaran
Metode-metode penafsiran ayat
al-Qur’an
Pada pertemuan
sebelumnya telah dibahas mengenai berbagai macam metode dalam menafsirkan
ayat-ayat al-quran, seperti metode tafsir tahlili, ijmali, muqarin dan maudu’i.
sekarang saya akan mencoba untuk menjelaskan kembali metode-metode penafsiran
ayat-ayat al-quran tersebut.
1.
Metode
tafsir tahlili
Metode tahlili merupakan suatu metode penafsiran ayat al-quran
dengan maksud untuk menjelaskan kandungan dalam setiap ayat dengan detail, maka
metode tahlili menafsirkan ayat al-quran secara spesifik dengan memperhatikan berbagai aspek yang
terkandung di dalamnya secara beruntut sesuai dengan urutan ayat tersebut di
dalam mushaf. Kemudian setelah semua ayat terkupas tuntas maknanya, mufassir tahlili menjelaskan seluruh aspek
dari hasil penafsiran di atas dengan penjelasan secara konperhensif mengenai
isi dan maksud ayat-ayat Al-quran
tersebut.
Kelebihan metode ini antara
lain adanya potensi untuk memperkaya arti kata-kata melalui usaha penafsiran
terhadap kosakata ayat,syair-syair kuno dan kaidah ilmu nahwunya.[1]
Namun metode ini mempunyai kelemahan karena penjelasan akhirnya kurang bisa
mengambil setiap inti kandungan pada setiap ayat. Maka sebagai jalan keluar dan
sekaligus diharapkan sebagai usaha menutupi kelemahan metode ini sejumlah
ilmuan menawarkan metode lain yang dianggap lebih tepatnuntuk memahami mash
al-quran, yaitu metode tematik (maudu’i) dan holistic (kulli) dengan pendekatan
hermeneutic.[2]
2.
Metode tafsir
muqaran
Metode muqaran adalah suatu metode penafsiran ayat al-Qur’an dengan
cara membandingkan masalah atau pembahasan dalam satu ayat dengan ayat yang
lainnya, dan juga membandingkan antara ayat dengan hadis-hadis Nabi Muhammad
SAW, perbandingan ini ditinjau baik dari isi maupun segi redaksinya. Seperti
yang telah dilakukan oleh ulama-ulama seperti al-Biqo’I, al-Razi, dll,.
3.
Metode
tafsir ijmali
Metode ijmali merupakan metode penafsiran al-Qur’an yang menjelaskan
kandungan makna yang terdapat pada ayat secara global, dengan kata lain metode
ini hanya menjelaskan makna-makna yang terkandung dalam ayat al-Qur’an secara
garis besarnya.
4.
Metode
maudu’I
Metode maudu’I
merupakan metode penafsiran al-Qur’an dimana mufassirnya berupaya menghimpun
ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai surat yang berkaitan dengan persoalan atau
topik yang ditetapkan sebelumnya, kemudian penafsir membahas dasn menganalisis
kandungan ayat-ayat tersebut sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.[3]
Metode ini adalah satu metode yang sama sekali berbeda dengan penafsiran
berdasarkan pembahasan surah demi surah, dimana didalamnya kata dan ayat
diteliti secara terpisah dari konteks umum teks yang ada dalam semua penggunaan
Qur’an. Metode ini mempunyai banyak kelemahan salah satunya adalah metode ini
tidak cukup memahami strukturnya yang jelas dan keunikan retorika yang
dimilikinya. Karena itu, disamping menkritik metode tafsir yang digunakan oleh
para mufassir Klasik dan Pertengahan, Bint al-Shan juga memberikan tanggapan
negative terhadap metode tematik, sebagai gantinya ia menawarkan metode
pendekatan tematik berdasarkan subyek demi subyek (al_khulli)
5.
Metode
perpaduan tematik dan maudu’i
Kaitannya metode
tematik dengan metode maudu’I adalah dari hasil peninjauan berbagai ulama
tentang banyaknya perspektiv negative yang muncul setelah memahami jalannya
proses tafsir maudu’I kemudian para ulama menawarkan cara untuk lebih
menguatkan hasil penelitian metode maudu’I ini dengan metode tematik yang
memang pada dasarnya tidaklah jauh berbeda dengan metode maudu’I, akan tetapi
dengan adanya perpaduan dua metode ini diharapkan akan timbul sebuah pemahaman
yang obyektif karena metode ini disediakan untuk mempelajari suatu obyek
tertentu dalam al-Qur’an, dan lebih mencermati setiap ayatnya.
budaya dan adat istiadat daerah BATANG, JAWA TENGAH
JENIS- JENIS BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT YANG TERDAPAT DI DAERAH BATANG, JAWA TENGAH
Di daerah Batang, Jawa Tengah
terdapat bermacam-macam budaya dan adat istiadat yang berbeda-beda setiap
kampung yang ada di daerah Batang. Antara daerah Batang pegunungan dan Batang
pinggir laut sangat berbeda dalam masalah adat istiadat, mungkin saya akan
menyebutkan perbedaan antara adat orang pegunungan dan orang yang berada di
pinggir laut. Yang pertama masalah pernikahan, tradisi pernikahan di kota
Batang sangat berbeda dengan daerah lain. Ketika diadakan akad pernikahan calon
pengantin baru putra harus membawa seekor sapi untuk diberikan kepada calon
pengantin baru putri, jadi tidak hanya mas kawin dan seperangkat alat sholat
saja, tetapi juga harus menghadiahkan seekor sapi kepada calon pngantin putri
ataupun kepada keluarga pengantin putri. Mengapa harus sapi yang harus
dihadiahkan? Mungkin karena sudah adatnya dari zaman dahulu, konon dengan
hadiah atau kado sapi itu bisa bermanfaat untuk membantu kebutuhan hidup calon
keluarga dari pengantin baru tadi, sapi tersebut bisa dijadikan sebagai hewan
ternak juga untuk penghasilan mencari nafkah, jika keluarga pengantin baru
tersebut nantinya bisa merawat sapi itu dengan baik maka secara otomatis hewan
sapi tersebut akan melahirkan anak, dan sapi akan menjadi lebih banyak. Setelah
sapi itu beranak banyak maka keluarga pengantin akan mempunyai peternakan hewan
yang berupa sapi. Itulah adat istiadat yang terdapat di kota Batang daerah
pegunungan.
Tetapi untuk daerah
dipinggir pantai sangat berbeda dengan adat istiadat yang ada di daerah
pegunungan, adat pernikahan di daerah pinggir pantai tidak menggunakan sapi
sebagai tambahan hadiah nikah, disana hanya menggunakan mas kawin dan
seperangkat alat solat saja sebagai mahar nikah, konon di daerah pinggir pantai
pada zaman dahulu tidak ada hewan yang berupa sapi. Sapi tidak bisa hidup di
daerah yang udaranya panas, mayoritas pada zaman dahulu sapi hanya terdapat di
daerah pegunungan. Masyarakat yang berada di daerah pantai hanya bisa
menghadiahkan hasil tambang laut yang berupa ikan. Karena ikan adalah sumber
nafkah para masyarakat yang setiap hari
selalu dicari di tengah-tengah laut. Jadi maklum kalau daerah pinggir pantai
ketika ada hajatan pernikahan lauk yang digunakan untuk para undangan adalah
ikan laut hasil tambang para masyarakat.
Selain adat pernikahan, di
daerah Batang juga terdapat adat ketika melahirkan bayi. Diantaranya apa bila
seorang keluarga mempunyai bayi yang baru lahir, maka setelah tiga hari
kemudian, wajib syukuran di masjid biasanya dinamakan “MBUCU BAYI LAHIR”. Mbucu
bayi lahir biasanya si keluarga bayi tersebut memasak nasi tumpeng beserta lauk
lauknya, kemudian dibawa ke masjid untuk dimakan bersama-sama para jama’ah.
Mbucu bayi lahir biasanya bertujuan untuk bersyukur kepada Allah atas karunia
bayi yang diberikan kepada keluarga, yang kedua supaya bayi sehat, dan bisa
menjadi orang yang selalu taat kepada Allah. Diharapkan dengan mbucu bayi
lahir, suatu saat nanti setelah bayi menginjak usia dewasa bisa menjadi umat
muslim yang ahli ibadah, selalu jama’ah sholat lima waktu dan selalu membaca al
qur’an di masjid. Itulah kenapa mbucu bayi lahir dilaksanakan di masjid yang
banyak orang berjama’ah sholat lima waktu.
Yang ketiga adat istiadat tentang
khitanan/sunatan, bagi anak anak yang sudah waktunya untuk disunat maka tidak
boleh makan makanan yang basah dan beraroma amis, di daerah Batang seorang yang
sudah disunat harus makan nasi lauk tempe bakar saja sampai sembuh tidak boleh
mengkonsumsi lauk selain tempe bakar, tradisi makan tempe bakar sudah ada sejak
zaman dahulu, konon katanya dengan makan tempe bakar, maka dzakar lelaki yang
sudah disunat akan cepat kering dan sembuh. Mungkin tempe bakar proteinnya sangat
tinggi, sangat membantu mempercepat benang jahitan pada dzakar lelaki menjadi
daging, kenapa harus tempe bakar bukan tempe goreng? Mungkin tempe goreng
banyak mengandung minyak, dan minyak tersebut sangat mempengaruhi pengeringan
pada dzakar lelaki, berbeda dengan tempe bakar. Kalau tempe bakar tidak ada
satupun bahan kimia jadi sangat cepat dalam proses penyembuhan dzakar lelaki
yang baru saja disunat. Itulah tradisi- tradisi yang ada di daerah Batang Jawa
Tengah.
Ruang lingkup dan objek kajian studi Islam
A.
PENDAHULUAN
Berkaitan dengan pembahasan pada pertemuan
sebelumnya mengenai “ Islam normatif, dan Islam Historis (fenomena agama dan
keagamaan serta dimensi-dimensinya) ” maka kali ini saya akan mencoba
menjelaskan mengenai “ Ruanglingkup dan objek kajian studi Islam, serta
produk pemikiran Hukum Islam”
1.
Ruanglingkup
dan objek kajian studi Islam
A.
RUANGLINGKUP
KAJIAN STUDI ISLAM
Telah kita ketahui bersama bahwasanya Agama
Islam mempunyai banyak dimensi keberegamaan, dan tentu memberikan suatu
ruanglingkup dalam pengkajiannya., Maka muncullah studi sosiologi hukum untuk
membahas perbedaan-perbedaan yang ada, Kepercayaan sama dengan ajaran,
sementara praktek sama dengan keberagamaan, untuk agama Islam, teks lisan
ataupun tulisan yang sakral dan menjadi sumber rujukan adalah nash berupa Al-Qur’an
dan as-sunnah, sementara Keberagamaan (
Religiosity ) adalah perilaku yang bersumber langsung atau tidak langsung
pada nash.
Menurut analisis
dari Glock dan Stark, keberagamaan muncul dalam lima dimensi:
1.
Ideologis,
2.
Intelektual,
3.
Eksperiensial,
4.
Ritualistik,
dan
5.
Konsekuensial.
Dua dimensi pertama, ideologis dan
intelektual masuk aspek kognitif keberagamaan (tingkat pengetahuan, kepandaian,
keahlian [understanding]). Sementara yang ketiga, eksperensial masuk aspek
keberagamaan (moral, rasa [feeling], sikap [attitude], keberagamaan). Dua yang
terakhir, ritualistik dan konsekuensional masuk aspek psikomotorik
keberagamaan (tindakan dan dampak positif keberagamaan)
a.
dimensi
ideologis berkenaan dengan seperangkat kepercayaan mengenai Tuhan, alam,
manusia dan hubungan diantara mereka,
b.
dimensi intelektual mengacu pada pengetahuan
agama tentang segala sesuatu yang harus diketahui orang tentang ajaran-ajaran
agamanya,
c.
dimensi
eksperensial adalah bagian keagamaan yang bersifat afektif, yakni keterlibatan
emosional dan sentimental pada pelaksanaan ajaran agama
d.
dimensi
ritualistic merujuk pada ritual-ritual keagamaan oleh agama dan atau
dilaksanakan oleh para pengikutnya
e.
dimensi
konsekuensional atau disebut dimensi social meliputi segala implikasi social
dari pelaksanaan ajaran agama, dimensi inilah yang sangat relevan dengan
perwujudan bentuk amaliah ajaran Islam
dengan demikian dalam mengkaji studi agama
Islam tentunya kita harus memahami semua tentang dimensi-dimensi Islam.
B.
OBJEK
KAJIAN AGAMA ISLAM
Dalam upaya mengkaji Islam dan sekaligus
menjelaskan obyek kajian dalam Islam, para Ulama dan pemikir-pemikir Islam
membuat banyak pengelompokan dan istilah berbeda. Ada ulama yang menyebut
disiplin keilmuan, ada ulama yang menyebut pengelompokan keilmuan, dan ada pula
yang menyebut pembidangan keilmuan, sejumlah ulama tradisional
mengklarifikasikan ajaran agama Islam (aspek) menjadi tiga, yaitu:
1.
Akidah,
2.
Akhlak,
3.
Akhlak-tasawuf.
Sejumlah ulama lain
mengelompokannya menjadi:
1.
Ilmu
kalam’
2.
Ilmu
fikih, dan
3.
Ilmu
akhlak.
Sementara pemikir
kontemporer mempunyai pandangan yang berbeda dalam membidangi studi Islam. Ada
pemikir mengelompokannya berdasarkan kronologi kelahirannya, yakni:
1.
Ketatanegaraan
dah hukum,
2.
Teologi
3.
Tasawuf,
dan
4.
Filsafat.
Sementara Nasr Hamid Abu
Zaid, Ilmuan kontemporer asal mesir yang saat ini menetap di Belanda
mengelompokannya menjadi:
1.
Hukum,
2.
Teologi,
3.
Filsafat,
dan
4.
Tasawuf/mistik
Serta banyak lagi para pemikir kontemporer
yang mengelompokannya menjadi berbagai bagian seperti ada yang mengelompokannya
menjadi 7 bidang, 8 bagian, 11 bidang, bahkan ada yang 13 bidang studi, dan
pendekatan dalam mengkaji Islam setiap ulama berbeda-beda dan juga terus
mengalami perkembangan
C.
PRODUK
PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
1.
Fikih
Fikih dari sisi bahasa berarti al-fahmu (pemahaman). Dari sisi istilah fiqih
didefinisikan misalnya oleh ‘Abd al-Wahhab Khallaf yang menurutnya fikih adalah
hasil/produk pemikiran dibidang hukum Islam sebagai hasil pemahaman terhadap
nash. Jadi cirri dan sifat fiqih adalah:
a.
Bersifat
praktis (di praktekan dalam bentuk al-amaliyah)
b.
Bersifat
rinci (detail)
c.
Merupakan
hasil pemahaman perorangan (Individual)
Dengan demikian, dalam proses lahirnya
fikih ada tiga unsure pokok didalamnya, yakni:
a.
Faqih (ahli hukum Islam) yang melakukan ijtihad, berarti faqih adalah
mujtahid,
b.
Nash
(sumber ajaran Islam, berupa al-Qur’an dan sunnah nabu Muhammad SAW), dan
c.
Fikih
(hasil pemahaman/pemikiran seorang faqih terhadap nash)
2.
Fatwa
Fatwa adlah pendapat ulama tentang satu
masalah tertentu, yang prosedurnya diawali dengan pertanyaan. Karena itu dalam
proses lahirnya fatwa ada tiga unsur, yakni:
1.
Mufti, seorang atau sekelompok ahli yang mengeluarkan pendapat (fatwa),
2.
Mustafi, Orang yang bertanya, dan
3.
Fatwa,
pendapat atau jawaban dari mufti.
Di Indonesia
fatwa bersifat kelompok umumnya lahir dari organisasi-organisasi keagamaan,
seperti majlis tarjih oleh Muhammadiyah, Bahtsul Masa’il dalam Nahdlatul Ulama,
dan majlis fatwa dalam MUI
3.
Yurisprudensi
Adapun yurisprudensi dari sisi bahasa
adalah ilmu atau filsafat hukum (science or philosophy of law). Dari
sisi istilah atau penggunaan yang lebih popular, yurisprudensi diartikan,
kumpulan keputusan hakim di pengadilan yang dapat digunakan oleh para hakim
sebagai dasar putusan, khususnya dalam kasus yang belum tertulis di kitab-kitab
hukum
4.
Kodifikasi
Kodifikasi adalah pembukuan suatu jenis
hukum tertentu secara lengkap dan sistematis dalam suatu buku hukum atau bisa
disebut sebagai istilah tehnis dalam bidang hukum, dalam kodifikasi,
undang-undang dan peraturan perundang-undangan tersebut dibukukan secara
sistematis dan lengkap kemudian dituangkan dalam bentuk kitab Undang-Undang,
seperti Kitab Undang-Undang Pidana, KItab Undang-Undang Hukum Perdata dan
lain-lain. Jadi, selain terjadi kesatuan hukum dan penyederhanaan hukum dalam
satu buku, kodifikasi selalu mempunyai kekuatan dan kepastian hukum untuk
menciptakan hukum baru atau mengubah yang telah ada.
contoh tulisan refleksi pembelajaran
Nama :
Alfi Chairul Umam
Kelas :
Jurumiyah
“Refleksi hasil
pembelajaran kitab Adabul ‘Alim Wal Muta’allim”
Pendidikan berkarakter saat ini
sedang dikembangkan di seluruh dunia termasuk indonesia, berbagai institusi
pendidikan di indonesia dituntut untuk mampu memberikan sebuah pembelajaran dan
mendidik para siswanya agar memiliki soft skill yang mumpuni untuk menjawab
tantangan kemajuan zaman di kemudian hari, efek inipun yang membuat pemerintah
melalui ketetapan MPR tahun 2013 yang menetapkan perubahan kurikulum
pembelajaran di indonesia yang awalnya menggunakan sistem kurikulum KTSP
kemudian diubah menjadi kurikulum 2013 berkarakter, ini merupakan slalah satu
bentuk refleksi pemikiran pemerintah dan berbagai kalangan akademik memandang
segala bentuk pengajaran yang ada di indonesia.
Nah,
sekarang al faqir akan menjelaskan apa-apa saja yang al faqir rasakan, baik
secara langsung maupun tidak setelah al faqir mempelajari kitab adabul alim wal
muta’alim di pondok pesantren al luqmaniyah. Awalnya al faqir memili sebuah
dilematika pengembangan dalam mengintegrasikan serta menginterkoneksikan antara
ilmu yang terkandung dalam kitab tersebut, dimana kitab tersebut merupakan
salah satu kitab yang mengajari, menuntun dan mendidik para santri dalam
masalah etika, akhlak maupun adab dan termasuk karya termasyhur dari KH. Hasyim
As’ari (salah satu pelopor berdirinya organuisasi Nahdhotul Ulama/ NU). Hal ini
dirasakan bukan tanpa sebab, melainkan al faqir pribadi sebelumnya lebih memahami
konsep ber-etika, ber-adab dan ber-akhlak yang al faqir rasakan lebih ke barat-baratan
maklum sebelum al faqir mengenyam pendidikan agama di Pesantren Al-Luqmaniyah
ini, al faqir lebih dulu menuntaskan pendidikan 6 tahun di Salah satu cabang
dari pondok pesantren Gontor yang mana al faqir rasakan cara pengimplementasian
pembelajaran akhlak dan etikanya jauh berbeda dengan yang al faqir rasakan pada
saat ini.
Ustad huda
yang merupakan pengajar kitab adabul alim wal muta’allim al faqir rasakan
sangat cocok dan sangat menguasai dasar ilmu kitab tersebut, hal ini dapat
ditinjau dari cara beliau menjelaskan berbagai hal mengenai cara ber etika dan
ber akhlak baik antara murid dengan guru maupun sebaliknya dapat dijelaskan
dengan lugas dan jelas hingga dapat mentransformasikan sebuah pemahaman baru
kepada diri al faqir mengenai berbagai konsep ber-etika dan ber-akhlak dalam
kehidupan sehari-hari, walaupun terkadang al faqir menemukan sebuah keganjalan
dalam hati dan fikiran setelah al faqir memahami konsep ber- etika dan ber-
akhlak yang ada dalam kitab itu, karena tidak jarang al faqir merasa ada suatu
konsep yang diajarkan beliau dari kitab tersebut yang menurut al faqir tidak
masuk akal dan tidak bisa di logikakan.
Namun karna itulah al faqir mulai memahami
bahwa tidak semua perkara itu bisa di logilisasikan, termasuk berbagai konsep
ke beragamaan dan syariat Islam yang sudah merupakan hukum pasti tidak harus di
logilisasikan, termasuk konsep dalam ber-adab dan ber-etika yang terkandung
dalam kitab tersebut, walaupun tidak sedikit kalangan yang ingin memperdebatkan
konsep-konsep pembelajaran yang tidak bisa mereka nalar namun justru disitulah
nilai estetika tertinggi sebuah konsep pembelajaran terkandung, karna menurut
al faqir tidak semua orang dan kalangan dapat memahami konsep tersebut, mungkin
hanya orang-orang terpilih lah yang mampu menerima dan mengimplementasikan
hasil pembelajaran tersebut kedalam kehidupan sehari-hari.
Tidak banyak
yang al faqir kritisi mengenai materi pembelajaran maupun cara penyampaian
materi kitab adabul ‘alim wal muta’alim ini, karena tidak banyhak pula kritikan
yang terbersit dalam jiwa dan fikiran al fakir, yang ada hanya sebuah
kebanggaan tersendiri yang al fakir rasakan karena telah diberikan kesempatan
oleh Allah untuk mengkaji kitab ini. Sungguh materi-materi kitab ini telah
menjadi mawar penghias jiwa al fakir, dan menjadi petunjuk arah dalam
perjalanan hidup al fakir kedepannya. Semoga
allah selalu memberikan rahmat nya kepada KH. Hasyim Asy’ari selaku pengarang
kitab Adabul ‘Alim Wal Muta’alim yang al fakir pelajari dan tak lupa pula al
fakir ingin berterimakasih kepada Ustad Huda selaku pengajar kitab Adabul ‘Alim
Wal Muta’alim yang telah memberikan sebuah pandangan baru yang dapat menghiasi
jiwa al fakir saat ini semoga allah slalu menjaga dan melancarkan segala urusan
beliau. aminn
Senin, 12 Mei 2014
Jumat, 09 Mei 2014
Metode istinbat hukum melalui Maqosid Syariah
Ulama ushul fiqh menyimpulkan bahwa nas al-qur'an dan hadis Nabi selain menunjukan hukum melaluimbunyi bahasanya juga melalui ruh tasyri' atau Maqosid al-syari'ah (tujuan hukum), berangkat dari maqosid syariah, maka istinbat hukum dapat dikembangkan untuk menjawab 9ermasalahan-permasalahan yang tidak terjawab oleh kandungan kebahasaan dalam al-qur'an dan hadis melalui qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan urf yang dapat disebut sebagai dalil. Abdul wahab kholaf dalam bukunya ilmu ushul fiqh menegaskan pentingnya mengetahui tujuan umum hukum syariat karena dapat berfungsi sebagai alat bantu untuk memahami nash dannpenerapannya terhadap peristiwa yang tidak ada hukumnya.
Minggu, 04 Mei 2014
alfi umam: perkembangan fiqh tahap pertama
alfi umam: perkembangan fiqh tahap pertama: tahap pertama perkembangan fiqh mencangkup masa kenabian Muhammad SAW bin Abdullah (609-632) dimana pada masa tersebut satu-satunya sumber h...
tampak sekali keceriaan para santriwan pon-pes Al-Luqmaniyah Yogyakarta, yang berfoto sersama bapak indra syafri selaku pelatih timnas U-19 yang belakangan ini menjadi salah satu yang dibanggakan bangsa indonesia karena keberhasilannya membawa timnas U-19 menjuarai kejuaraan sepakbola Asean tahun lalu.
perkembangan fiqh tahap pertama
tahap pertama perkembangan fiqh mencangkup masa kenabian Muhammad SAW bin Abdullah (609-632) dimana pada masa tersebut satu-satunya sumber hukum islam adalah wahyu illahi, baik yang berbentuk Al-Qur'an maupun As-Sunnah, Al-Qur'an merepresentasikan segala pandangan dan cara hidup manusia. dalam buku asal-usu; dan perkembangan fiqh karya abu ameenah dijelaskan bahwa pada awal metode legislasi (tasyri') bahwa ayat-ayat Al-Qur'an terus menerus diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW sejak awal masa kenabiannya (609 M) hingga menjelang wafatnya dalam rentan waktu kira-kira 23 tahun lamanya,
kemudian abu ameenah menjelaskan dalam bukunya bahwa dalam pembahasan tahap pertama memuat juga mengenai perihal kandungan ummun qur'an, periode makkah, periode madinah, wilayah studi al-qur'an, kandungan hukum dalam al-qur'an serta dasar legislasi tasyri'
Langganan:
Postingan (Atom)