Translate

Kamis, 15 Mei 2014

Ruang lingkup dan objek kajian studi Islam



A.      PENDAHULUAN
Berkaitan dengan pembahasan pada pertemuan sebelumnya mengenai “ Islam normatif, dan Islam Historis (fenomena agama dan keagamaan serta dimensi-dimensinya) ” maka kali ini saya akan mencoba menjelaskan mengenai “ Ruanglingkup dan objek kajian studi Islam, serta produk pemikiran Hukum Islam”
1.       Ruanglingkup dan objek kajian studi Islam

A.      RUANGLINGKUP KAJIAN STUDI ISLAM
Telah kita ketahui bersama bahwasanya Agama Islam mempunyai banyak dimensi keberegamaan, dan tentu memberikan suatu ruanglingkup dalam pengkajiannya., Maka muncullah studi sosiologi hukum untuk membahas perbedaan-perbedaan yang ada, Kepercayaan sama dengan ajaran, sementara praktek sama dengan keberagamaan, untuk agama Islam, teks lisan ataupun tulisan yang sakral dan menjadi sumber rujukan adalah nash berupa Al-Qur’an dan  as-sunnah, sementara Keberagamaan ( Religiosity ) adalah perilaku yang bersumber langsung atau tidak langsung pada nash.
Menurut analisis dari Glock dan Stark, keberagamaan muncul dalam lima dimensi:
1.       Ideologis,
2.       Intelektual,
3.       Eksperiensial,
4.       Ritualistik, dan
5.       Konsekuensial.
Dua dimensi pertama, ideologis dan intelektual masuk aspek kognitif keberagamaan (tingkat pengetahuan, kepandaian, keahlian [understanding]). Sementara yang ketiga, eksperensial masuk aspek keberagamaan (moral, rasa [feeling], sikap [attitude], keberagamaan). Dua yang terakhir, ritualistik dan konsekuensional masuk aspek psikomotorik keberagamaan (tindakan dan dampak positif keberagamaan)
a.       dimensi ideologis berkenaan dengan seperangkat kepercayaan mengenai Tuhan, alam, manusia dan hubungan diantara mereka,
b.       dimensi intelektual mengacu pada pengetahuan agama tentang segala sesuatu yang harus diketahui orang tentang ajaran-ajaran agamanya,
c.       dimensi eksperensial adalah bagian keagamaan yang bersifat afektif, yakni keterlibatan emosional dan sentimental pada pelaksanaan ajaran agama
d.      dimensi ritualistic merujuk pada ritual-ritual keagamaan oleh agama dan atau dilaksanakan oleh para pengikutnya
e.      dimensi konsekuensional atau disebut dimensi social meliputi segala implikasi social dari pelaksanaan ajaran agama, dimensi inilah yang sangat relevan dengan perwujudan bentuk amaliah ajaran Islam
dengan demikian dalam mengkaji studi agama Islam tentunya kita harus memahami semua tentang dimensi-dimensi Islam.
B.      OBJEK KAJIAN AGAMA ISLAM
Dalam upaya mengkaji Islam dan sekaligus menjelaskan obyek kajian dalam Islam, para Ulama dan pemikir-pemikir Islam membuat banyak pengelompokan dan istilah berbeda. Ada ulama yang menyebut disiplin keilmuan, ada ulama yang menyebut pengelompokan keilmuan, dan ada pula yang menyebut pembidangan keilmuan, sejumlah ulama tradisional mengklarifikasikan ajaran agama Islam (aspek) menjadi tiga, yaitu:
1.       Akidah,
2.       Akhlak,
3.       Akhlak-tasawuf.

Sejumlah ulama lain mengelompokannya menjadi:
1.       Ilmu kalam’
2.       Ilmu fikih, dan
3.       Ilmu akhlak.

Sementara pemikir kontemporer mempunyai pandangan yang berbeda dalam membidangi studi Islam. Ada pemikir mengelompokannya berdasarkan kronologi kelahirannya, yakni:
1.       Ketatanegaraan dah hukum,
2.       Teologi
3.       Tasawuf, dan
4.       Filsafat.

Sementara Nasr Hamid Abu Zaid, Ilmuan kontemporer asal mesir yang saat ini menetap di Belanda mengelompokannya menjadi:
1.       Hukum,
2.       Teologi,
3.       Filsafat, dan
4.       Tasawuf/mistik
Serta banyak lagi para pemikir kontemporer yang mengelompokannya menjadi berbagai bagian seperti ada yang mengelompokannya menjadi 7 bidang, 8 bagian, 11 bidang, bahkan ada yang 13 bidang studi, dan pendekatan dalam mengkaji Islam setiap ulama berbeda-beda dan juga terus mengalami perkembangan

C.      PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM

1.       Fikih
Fikih dari sisi bahasa berarti al-fahmu  (pemahaman). Dari sisi istilah fiqih didefinisikan misalnya oleh ‘Abd al-Wahhab Khallaf yang menurutnya fikih adalah hasil/produk pemikiran dibidang hukum Islam sebagai hasil pemahaman terhadap nash. Jadi cirri dan sifat fiqih adalah:
a.       Bersifat praktis (di praktekan dalam bentuk al-amaliyah)
b.      Bersifat rinci (detail)
c.       Merupakan hasil pemahaman perorangan (Individual)
Dengan demikian, dalam proses lahirnya fikih ada tiga unsure pokok didalamnya, yakni:
a.       Faqih (ahli hukum Islam) yang melakukan ijtihad, berarti faqih adalah mujtahid,
b.      Nash (sumber ajaran Islam, berupa al-Qur’an dan sunnah nabu Muhammad SAW), dan
c.       Fikih (hasil pemahaman/pemikiran seorang faqih terhadap nash)

2.       Fatwa
Fatwa adlah pendapat ulama tentang satu masalah tertentu, yang prosedurnya diawali dengan pertanyaan. Karena itu dalam proses lahirnya fatwa ada tiga unsur, yakni:
1.       Mufti, seorang atau sekelompok ahli yang mengeluarkan pendapat (fatwa),
2.       Mustafi, Orang yang bertanya, dan
3.       Fatwa, pendapat atau jawaban dari mufti.
Di Indonesia fatwa bersifat kelompok umumnya lahir dari organisasi-organisasi keagamaan, seperti majlis tarjih oleh Muhammadiyah, Bahtsul Masa’il dalam Nahdlatul Ulama, dan majlis fatwa dalam MUI
3.       Yurisprudensi
Adapun yurisprudensi dari sisi bahasa adalah ilmu atau filsafat hukum (science or philosophy of law). Dari sisi istilah atau penggunaan yang lebih popular, yurisprudensi diartikan, kumpulan keputusan hakim di pengadilan yang dapat digunakan oleh para hakim sebagai dasar putusan, khususnya dalam kasus yang belum tertulis di kitab-kitab hukum

4.       Kodifikasi
Kodifikasi adalah pembukuan suatu jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis dalam suatu buku hukum atau bisa disebut sebagai istilah tehnis dalam bidang hukum, dalam kodifikasi, undang-undang dan peraturan perundang-undangan tersebut dibukukan secara sistematis dan lengkap kemudian dituangkan dalam bentuk kitab Undang-Undang, seperti Kitab Undang-Undang Pidana, KItab Undang-Undang Hukum Perdata dan lain-lain. Jadi, selain terjadi kesatuan hukum dan penyederhanaan hukum dalam satu buku, kodifikasi selalu mempunyai kekuatan dan kepastian hukum untuk menciptakan hukum baru atau mengubah yang telah ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar