A.
PENDAHULUAN
Berkaitan dengan pembahasan pada pertemuan
sebelumnya mengenai “ Islam normatif, dan Islam Historis (fenomena agama dan
keagamaan serta dimensi-dimensinya) ” maka kali ini saya akan mencoba
menjelaskan mengenai “ Ruanglingkup dan objek kajian studi Islam, serta
produk pemikiran Hukum Islam”
1.
Ruanglingkup
dan objek kajian studi Islam
A.
RUANGLINGKUP
KAJIAN STUDI ISLAM
Telah kita ketahui bersama bahwasanya Agama
Islam mempunyai banyak dimensi keberegamaan, dan tentu memberikan suatu
ruanglingkup dalam pengkajiannya., Maka muncullah studi sosiologi hukum untuk
membahas perbedaan-perbedaan yang ada, Kepercayaan sama dengan ajaran,
sementara praktek sama dengan keberagamaan, untuk agama Islam, teks lisan
ataupun tulisan yang sakral dan menjadi sumber rujukan adalah nash berupa Al-Qur’an
dan as-sunnah, sementara Keberagamaan (
Religiosity ) adalah perilaku yang bersumber langsung atau tidak langsung
pada nash.
Menurut analisis
dari Glock dan Stark, keberagamaan muncul dalam lima dimensi:
1.
Ideologis,
2.
Intelektual,
3.
Eksperiensial,
4.
Ritualistik,
dan
5.
Konsekuensial.
Dua dimensi pertama, ideologis dan
intelektual masuk aspek kognitif keberagamaan (tingkat pengetahuan, kepandaian,
keahlian [understanding]). Sementara yang ketiga, eksperensial masuk aspek
keberagamaan (moral, rasa [feeling], sikap [attitude], keberagamaan). Dua yang
terakhir, ritualistik dan konsekuensional masuk aspek psikomotorik
keberagamaan (tindakan dan dampak positif keberagamaan)
a.
dimensi
ideologis berkenaan dengan seperangkat kepercayaan mengenai Tuhan, alam,
manusia dan hubungan diantara mereka,
b.
dimensi intelektual mengacu pada pengetahuan
agama tentang segala sesuatu yang harus diketahui orang tentang ajaran-ajaran
agamanya,
c.
dimensi
eksperensial adalah bagian keagamaan yang bersifat afektif, yakni keterlibatan
emosional dan sentimental pada pelaksanaan ajaran agama
d.
dimensi
ritualistic merujuk pada ritual-ritual keagamaan oleh agama dan atau
dilaksanakan oleh para pengikutnya
e.
dimensi
konsekuensional atau disebut dimensi social meliputi segala implikasi social
dari pelaksanaan ajaran agama, dimensi inilah yang sangat relevan dengan
perwujudan bentuk amaliah ajaran Islam
dengan demikian dalam mengkaji studi agama
Islam tentunya kita harus memahami semua tentang dimensi-dimensi Islam.
B.
OBJEK
KAJIAN AGAMA ISLAM
Dalam upaya mengkaji Islam dan sekaligus
menjelaskan obyek kajian dalam Islam, para Ulama dan pemikir-pemikir Islam
membuat banyak pengelompokan dan istilah berbeda. Ada ulama yang menyebut
disiplin keilmuan, ada ulama yang menyebut pengelompokan keilmuan, dan ada pula
yang menyebut pembidangan keilmuan, sejumlah ulama tradisional
mengklarifikasikan ajaran agama Islam (aspek) menjadi tiga, yaitu:
1.
Akidah,
2.
Akhlak,
3.
Akhlak-tasawuf.
Sejumlah ulama lain
mengelompokannya menjadi:
1.
Ilmu
kalam’
2.
Ilmu
fikih, dan
3.
Ilmu
akhlak.
Sementara pemikir
kontemporer mempunyai pandangan yang berbeda dalam membidangi studi Islam. Ada
pemikir mengelompokannya berdasarkan kronologi kelahirannya, yakni:
1.
Ketatanegaraan
dah hukum,
2.
Teologi
3.
Tasawuf,
dan
4.
Filsafat.
Sementara Nasr Hamid Abu
Zaid, Ilmuan kontemporer asal mesir yang saat ini menetap di Belanda
mengelompokannya menjadi:
1.
Hukum,
2.
Teologi,
3.
Filsafat,
dan
4.
Tasawuf/mistik
Serta banyak lagi para pemikir kontemporer
yang mengelompokannya menjadi berbagai bagian seperti ada yang mengelompokannya
menjadi 7 bidang, 8 bagian, 11 bidang, bahkan ada yang 13 bidang studi, dan
pendekatan dalam mengkaji Islam setiap ulama berbeda-beda dan juga terus
mengalami perkembangan
C.
PRODUK
PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
1.
Fikih
Fikih dari sisi bahasa berarti al-fahmu (pemahaman). Dari sisi istilah fiqih
didefinisikan misalnya oleh ‘Abd al-Wahhab Khallaf yang menurutnya fikih adalah
hasil/produk pemikiran dibidang hukum Islam sebagai hasil pemahaman terhadap
nash. Jadi cirri dan sifat fiqih adalah:
a.
Bersifat
praktis (di praktekan dalam bentuk al-amaliyah)
b.
Bersifat
rinci (detail)
c.
Merupakan
hasil pemahaman perorangan (Individual)
Dengan demikian, dalam proses lahirnya
fikih ada tiga unsure pokok didalamnya, yakni:
a.
Faqih (ahli hukum Islam) yang melakukan ijtihad, berarti faqih adalah
mujtahid,
b.
Nash
(sumber ajaran Islam, berupa al-Qur’an dan sunnah nabu Muhammad SAW), dan
c.
Fikih
(hasil pemahaman/pemikiran seorang faqih terhadap nash)
2.
Fatwa
Fatwa adlah pendapat ulama tentang satu
masalah tertentu, yang prosedurnya diawali dengan pertanyaan. Karena itu dalam
proses lahirnya fatwa ada tiga unsur, yakni:
1.
Mufti, seorang atau sekelompok ahli yang mengeluarkan pendapat (fatwa),
2.
Mustafi, Orang yang bertanya, dan
3.
Fatwa,
pendapat atau jawaban dari mufti.
Di Indonesia
fatwa bersifat kelompok umumnya lahir dari organisasi-organisasi keagamaan,
seperti majlis tarjih oleh Muhammadiyah, Bahtsul Masa’il dalam Nahdlatul Ulama,
dan majlis fatwa dalam MUI
3.
Yurisprudensi
Adapun yurisprudensi dari sisi bahasa
adalah ilmu atau filsafat hukum (science or philosophy of law). Dari
sisi istilah atau penggunaan yang lebih popular, yurisprudensi diartikan,
kumpulan keputusan hakim di pengadilan yang dapat digunakan oleh para hakim
sebagai dasar putusan, khususnya dalam kasus yang belum tertulis di kitab-kitab
hukum
4.
Kodifikasi
Kodifikasi adalah pembukuan suatu jenis
hukum tertentu secara lengkap dan sistematis dalam suatu buku hukum atau bisa
disebut sebagai istilah tehnis dalam bidang hukum, dalam kodifikasi,
undang-undang dan peraturan perundang-undangan tersebut dibukukan secara
sistematis dan lengkap kemudian dituangkan dalam bentuk kitab Undang-Undang,
seperti Kitab Undang-Undang Pidana, KItab Undang-Undang Hukum Perdata dan
lain-lain. Jadi, selain terjadi kesatuan hukum dan penyederhanaan hukum dalam
satu buku, kodifikasi selalu mempunyai kekuatan dan kepastian hukum untuk
menciptakan hukum baru atau mengubah yang telah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar